Syarat-syarat pemutihan pajak kendaraan
Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
1. KTP sesuai nama STNK
2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli
3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku sampai 23 Desember 2020.
Tunggu apalagi bro, buruan urus pajak kendaraan sekarang!
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Pemprov Banten Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor untuk Meringankan Beban Masyarakat"
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR