Gridmotor.id - Asyik banget, pemutihan pajak kendaraan sampai pajak progresif cuma perlu KTP STNK dan BPKB.
Kesempatan buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan, buruan diurus ya.
Mumpung ada pemutihan pajak kendaraan, sampai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dibebaskan.
Apalagi syarat ikutan pemutihan pajak kendaraan ini gampang, menarik nih!
Keringanan pajak kendaraan ini digagas oleh Pemprov Banten.
Keringanan tersebut mencangkup penghapusan sanksi administratif, bea balik nama (BBNKB), pajak bahan bakar, serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan keringanan pajak diberlakukan untuk memberi kemudahan masyarakat menjadi warga yang taat pajak dan efektif berlaku mulai 5 November 2020.
"Pemberlakuan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif yang akan diberlakukan sampai akhir 2020," ungkap Wahidin Halim dikutip dari Warta Kota.
Baca Juga: Bisa Gak Sih SIM Buat Pengganti KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat?
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR