Syarat-syarat pemutihan pajak kendaraan
Nah buat bikers ada 3 syarat agar dapat pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli
3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
Jika semua sudah siap bikers silahkan datang ke Samsat.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemprov Banten Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor untuk Meringankan Beban Masyarakat
Source | : | Wartakotalive |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR