GridMotor.id - Debt collector rampas kendaraan di jalan, begini caranya kalau motor mau dikembalikan lagi.
Mendengar kata debt collector pasti pikiran langsung tertuju pada aksi rebut paksa, tindak kekerasan, pemaksaan.
Sebenarnya debt collector tidak asal melakukan penyitaan barang atau kendaraan saja.
Pastinya sudah ada peringatan pertama sampai ketiga kepada kreditur yang mangkir pembayaran terlebih dahulu, baik melalui telepon atau surat tertulis.
Baca Juga: Debt Collector Diperbolehkan Narik Motor Penunggak Cicilan, Ketua APPI Bongkar 2 Syaratnya
Bila memang sudah pada peringatan ketiga pihak leasing akan mengerahkan tim untuk melakukan pengambilan atau sita kendaraan.
"Sebenarnya debt collector itu enggak kaya yang orang-orang bilang, kalau ada yang kasar dan main sita paksa itu ulah oknum aja," ujar Sulaeman mantan seorang kreditur yang pernah disita motornya.
Ketika kreditur mengajukan pembelian dengan cara cicil itu sudah ada perjanjian sepihak atau MOU dengan pihak leasing.
Dan kreditur sudah pasti tahu serta menyetujui perjanjian sepihak tersebut.
"Kalau waktu saya itu namanya perjanjian sewa beli, jadi inti perjanjiannya selama motor belum lunas dan masih dalam masa cicilan motor masih punya leasing, baru ketika lunas motor sepenuhnya punya kita," tambah Sulaeman.
Tapi jangan panik ketika motor kamu disita oleh debt collector, kamu tetap bisa menebusnya kembali.
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika motormu ingin ditebus kembali.
"Dulu motor saya disita, baik-baik kok caranya walau debt collectornya ketemu saya dijalan saya minta untuk selesaikan dan bicara dirumah dan dia mau untuk transaksi sita motor saya di rumah," kata Sulaeman.
Baca Juga: Waspada, Debt Collector Bisa Langsung Ambil Motor Nunggak Kreditan di Jalan, Ini Tiga Syaratnya
"Setelah disita beberapa hari saya mau tebus tuh bisa caranya bayar biaya penyitaan dulu sekitar Rp 2 jutaan, terus disuruh bayar sampai lunas atau minimal 10 x cicilan sebagai hukuman, setelah itu motor kembali kok ke tangan saya," tutup Sulaeman.
Menurut narasumber yang MOTORPlus-online ini mengaku jangan takut ketika debt collector datang, tanyakan baik-baik minta untuk tunjukkan surat tugas penyitaan.
Jika kamu memang telat melakukan pembayaran dan debt collector tersebut resmi dari pihak leasing, jangan takut untuk ketika debt collector menyita motormu.
Jika kamu berniat meneruskan sisa cicilan atau menebus kembali motor bisa dengan memenuhi persyaratan tersebut.
Baca Juga: Enggak Bisa Sembarangan, Debt Collector Harus Punya Ini Kalau Mau Tarik Motor atau Tagih Hutang
Jadi ingat yah jangan panik, pastikan debt collector itu resmi dari pihak leasing saat akan melakukan penyitaan motormu.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR