Terkait klaim damai yang terjadi antara Bahar dan korban, Erdi mengatakan bahwa pihak Polda Jabar belum menerima surat damai tersebut.
"Sampai sekarang penyidik belum pernah menerima yang namanya pencabutan, perdamaian," ucap Erdi.
"Cuma, yang jelas di dalam mekanisme tersebut, di dalam masalah restorative juctice, itu ada Perkap Tahun 2019," lanjutnya.
Mekanisme pencabutan laporan dan perdamaian itu, menurut Erdi, nantinya penyidik akan membuat kelanjutan berita acara masing-masing pihak yang melakukan perdamaian.
Baca Juga: Fakta 3 Tersangka Pelaku Penambakan Random ke Pemotor di Tangsel, Buat Bubarin Balap Liar?
"Ditanyakan dulu, apakah yang bersangkutan ada keinginan berdamai, mencabut dan sebagainya," kata dia.
"Setelah itu mekanisme selanjutnya dilakukan gelar perkara lagi, jadi mekanismenya masih ada," sambungya.
Meski demikian, Erdi menegaskan bahwa sampai sekarang, penyidik belum pernah menerima surat pencabutan laporan maupun perjanjian damai antara korban dan pelapor.
Sebelumnya Bahar pernah terlibat kasus penganiayaan terhadap murid pondok pesantren.
Ia bahkan sempat mendekam di sel selama beberapa tahun.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR