Gridmotor.id - Petugas Tekab 308 dari Satreskrim Polres Pringsewu, Lampung, mengungkap sindikat motor bodong hasil curian, begini modusnya.
Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari sindikat motor-motor bodong berdokumen palsu ini.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Sahril Paison mengungkapkan, barang bukti tersebut diamankan dari kediaman dua pelaku.
Pelaku yakni SO alias Sawir (37), warga Dusun Sukosari, Desa Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.
Dan RI (48), warga Pekon Waluyo Jati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Baca Juga: Kasus Royal Enfield Bodong Bikin Pemilik Kesal Tidak Dihargai, Begini Penyelesaiannya Nih?
"Dari rumah pelaku RI, kami mendapatkan BB yang belum sempat dijual berupa empat unit sepeda motor, empat BPKB, dan empat STNK," ungkap Sahril, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (19/11/2020).
Sementara dari rumah SO, polisi mendapatkan mesin gerinda, mata bor, palu kecil, dan empat buah paku (alat ketok angka), satu BPKB nopol F 6946 FFC, STNK nopol F 6946 FFC, dan STNK nopol B 3881 PIX.
"Petugas Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan keduanya, Senin, 16 November 2020 kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu Sahril Paison, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (19/11/2020).
Ditambahkan Sahril, pelaku SO bertugas mengganti nomor rangka dan mesin sepeda motor yang diduga hasil curian.
Sementara RI bertugas menjual sepeda motor tersebut.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
Sahril menekankan, petugas menjerat pelaku dengan pasal 264 ayat 1 dan atau pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ungkap Sindikat Motor Bodong di Pringsewu, Polisi Sita Alat Ketok dan Dokumen
Source | : | Tribunlampung.co.id |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR