Gridmotor.id - Sama-sama Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji, ini bedanya yang buat pegawai swasta alias pekerja, dengan guru honorer.
Brother pasti sudah tahu ya, kalau baru-baru ini pemerintah memberikan bantuan lagi kepada masyarakat.
Kali ini khusus untuk guru honorer, yang berupa BLT subsidi gaji.
Dengan begitu, ada dua BLT subsidi gaji yang diberikan pemerintah.
Baca Juga: Cek Saldo ATM Sekarang, BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Gelombang Dua Tahap III Sudah Cair!
Yaitu untuk pekerja dan guru honorer.
Meski sama-sama dikirim langsung ke rekening masing-masing penerima, subsidi gaji bagi pekerja dan subsidi gaji bagi guru honorer tidak sama.
Penyalur bantuan
Pihak penyalur dari bantuan subsidi gaji ini juga berbeda.
Subsidi gaji tenaga pendidik diurus oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) dan Kementerian Agama ( Kemenag).
Sebab, dua kementerian tersebut sama-sama menaungi guru dan dosen di lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia.
Kemendikbud menaungi guru yang mengajar di sekolah serta perguruan tinggi negeri dan swasta tertentu.
Sementara itu, Kemenag menaungi guru dan dosen yang mengajar di sekolah atau perguruan tinggi keagamaan.
Lalu, untuk pekerja, penyaluran subsidi gaji dikoordinasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker).
Sasaran penerima Subsidi gaji bagi tenaga pendidik ditujukan bagi para tenaga pendidik non-PNS yang ada di bawah Kemendikbud dan Kemenag.
Di bawah Kemendikbud, mereka yang berhak menerima adalah pendidik non-PNS (guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik pendidikan anak usia dini, pendidik kesetaraan) serta tenaga kependidikan non-PNS (tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi).
Untuk tenaga pendidik di bawah Kemenag, penerima meliputi guru, tenaga pendidik, dan dosen non-PNS yang tervalidasi di lembaga pendidikan keagaman yang dinaungi Kemenag.
Sementara itu, subsidi gaji bagi pekerja diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat
Subsidi gaji tenaga pendidik
Berdasarkan informasi yang diunggah di laman Kemendikbud, syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji adalah:
- WNI
- Berstatus sebagai PTK non-PNS
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
- Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
- Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000 per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Subsidi gaji pekerja
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19), berikut persyaratan yang harus dipenuhi pekerja untuk menjadi penerima bantuan:
- WNI yang dibuktikan dengan NIK.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000, sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/buruh penerima upah.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
Nominal bantuan
Bagi tenaga pendidikan non-PNS, besaran nominal subsidi gaji adalah Rp 600.000 per bulan.
Bantuan tersebut diberikan selama tiga bulan, sejak Oktober-Desember.
Penyalurannya dilakukan dalam satu kali transfer, yakni sebesar Rp 1.800.000.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Mulai Ditransfer Besok, Awas! Ada 5 Rekening Yang Kesulitan Terima Subsidi Gaji
Adapun untuk subsidi gaji pekerja, besarannya adalah Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, mulai dari September-Desember 2020.
Untuk pekerja, bantuan diberikan dalam dua tahap.
Pada masing-masing tahap, pekerja yang memenuhi kriteria menerima sebesar Rp 1.200.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda Subsidi Gaji bagi Guru Honorer dan Pekerja..."
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR