Sebab, dua kementerian tersebut sama-sama menaungi guru dan dosen di lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia.
Kemendikbud menaungi guru yang mengajar di sekolah serta perguruan tinggi negeri dan swasta tertentu.
Sementara itu, Kemenag menaungi guru dan dosen yang mengajar di sekolah atau perguruan tinggi keagamaan.
Lalu, untuk pekerja, penyaluran subsidi gaji dikoordinasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker).
Sasaran penerima Subsidi gaji bagi tenaga pendidik ditujukan bagi para tenaga pendidik non-PNS yang ada di bawah Kemendikbud dan Kemenag.
Di bawah Kemendikbud, mereka yang berhak menerima adalah pendidik non-PNS (guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik pendidikan anak usia dini, pendidik kesetaraan) serta tenaga kependidikan non-PNS (tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi).
Untuk tenaga pendidik di bawah Kemenag, penerima meliputi guru, tenaga pendidik, dan dosen non-PNS yang tervalidasi di lembaga pendidikan keagaman yang dinaungi Kemenag.
Sementara itu, subsidi gaji bagi pekerja diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR