Lalu bagimana dengan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, menjawab hal ini aturan soal kepemilikan garasi justru sudah lebih dulu ada.
Namun karena satu dan lain hal memang belum dimaksimalkan hingga saat ini.
Dari segi sanksi, tetap ada, hanya saja secara besaran dendanya tidak seperti Depok.
Dishub DKI Jakarta cenderung hanya menjalankan penderekan bagi mobil yang parkir di pinggir jalan serta area-area umum yang menggangu ketertiban.
Baca Juga: Parah! Pengemudi Mobil Diamuk Ratusan Pemotor, Diduga Tersinggung Dengan Suara Mobil Yang Berisik
"Kita tidak mengatur denda seperti itu, yang ada bila memang yang bersangkutan parkir di badan jalan dan tidak sesuai aturan, maka mobil akan kita derek," ucap Syafrin.
"Setelah di derek, pemilik wajib mengambil dengan denda retribusi per harinya sebesar Rp 500.000, kalau tak langsung ambil otomotis akan terakumulasi terus," kata dia.
Selain area umum, derek juga berlaku di perumahan, hanya saja syaratnya bila jalan perumahan tersebut sudah diserah ke daerah.
"Kalau di komplek atau perumahan yang jalannya sudah diserahkan ke daerah lalu menjadi umum, ya itu akan tetap berlaku dan bisa kita tindak karena secara tidak langsung juga menggangu pengguna jalan lainnya kan," ujar Syafrin.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR