Gridmotor.id - Bikers yang ingin punya mobil wajib tau nih kalau tidak bisa kena denda jutaan rupiah.
Bakal ada aturan soal kepemilikan garasi bagi setiap pemilik mobil.
Seperti Peraturan Daerah (Perda) Depok terbaru atas revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 yang mengatur tentang kepemilikian garasi bagi pemilik mobil.
Tidak tanggung-tanggung, bagi yang melanggar dendanya mencapai jutaan rupiah, yakni Rp 2 juta.
Baca Juga: Pemotor Melongo, Viral Beli Tanaman Hias Pakai Mobil Avanza, Warganet: Pulang Naik Pot
Namun demikian, aturan ini baru akan diimplementasikan 2 tahun setelah disahkan.
"Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan 2 tahun," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Dadang Wihana dikutip dari Kompas.com.
"Tahun pertama akan menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengatur," sambungnya.
"Tahun kedua, sosialisasi, fasilitasi, dan asistensi kepada warga," lanjutnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR