Gridmotor.id - Miris, Honda BeAT sampai dibawa kabur pacarnya sendiri, cuma bermodal rayuan gombal.
Seorang perempuan mengalami nasib nahas akibat rayuan gombal dari seorang pria.
Motor Honda BeAT miliknya sempat digelapkan oleh pacarnya sendiri.
Namun, sang pacar justru berhasil diringkus polisi beberapa waktu kemudian.
Baca Juga: Dijual Lebih Murah dari Honda BeAT, Motor Matic Bermesin 50cc Ini Akhirnya Resmi Diluncurkan
Hal itu dilakukan jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota.
Pria asal Kabupaten Pemalang ini langsung jadi tersangka.
Markos (42) melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor teman perempuan yang baru dikenalnya.
Modal rayuan dan berpura-pura mencintai korban, pelaku sempat membawa kabur motor korban.
Malahan rayuan gombal pelaku akan berjanji menikahi pelaku.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari.
"Korbannya perempuan inisial SA. Tersangka utamanya KS berpura-pura mencintai dan akan menikahi," buka AKBP Rita Wulandari dikutip dari Kompas.com.
"Selanjutnya korban meminjamkan sepeda motor yang dibawa kabur dan dijual ke penadah," sambungnya.
Baca Juga: Sikat Honda BeAT dan Motor Bekas Lainnya Dijual Murah Meriah Cuma Rp 3 Jutaan, Tunggu Apalagi?
Rita menjelaskan, awalnya tersangka mengajak korban berinisial SA asal Kabupaten Tegal jalan-jalan di Kota Tegal pada 21 September 2020 menggunakan Honda BeAT G 3971 VQ milik korban.
"Saat di Jalan Pemuda, tepatnya di depan kantor PLN, pelaku meminjam sepeda motor korban," katanya.
"Pelaku beralasan akan ke rumah temannya sebentar untuk mengambil mata bor," ungkap AKBP Rita Wulandari.
Korban yang percaya malah justru ditinggal seorang diri.
Baca Juga: Resmi Meluncur Motor Bebek Baru Desain Klasik, Harganya Mirip-mirip Honda BeAT
Apalagi untuk meyakinkannya, pelaku mengajak seorang penjual rokok.
"Saat sampai di belakang Pasific Mall, penjual rokok itu diturunkan. Adapun sepeda motor korban dibawa kabur," kata AKBP Rita Wulandari.
Sadar menjadi korban penipuan, korban akhirnya melapor ke Polres Tegal Kota.
Setelah dilakukan penyelidikan, jajaran Satreskrim berhasil membekuk tersangka.
Baca Juga: Gubrak! Video Honda BeAT dan Yamaha Jupiter Mendadak Kepleset, Ternyata Ini Penyebabnya
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan tiga orang penadah.
Ketiganya yakni Sugiono (36) dan Pirdaus Taparotul Alam (22) warga Kabupaten Brebes, serta Lala Nurlatifah (24) warga Kabupaten Kuningan.
"Tersangka utama kami kenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun pejara. Sedangkan tiga orang penadah dikenakan pasal 480 KUHP," ujar AKBP Rita Wulandari.
Tersangka Kosirin mengaku sudah sembilan kali melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor di beberapa tempat berbeda.
"Sudah ada korban sembilan orang. Satu perempuan, lainnya semua laki-laki. Kalau yang korban laki-laki saya janjikan pekerjaan," kata Kosirin di hadapan petugas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bermodal Rayuan untuk Menikahi, Pria di Tegal Gelapkan Motor Teman Perempuannya".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR