Ini 3 Syarat Lolos Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kuy Buruan Diurus Bro, Sudah Berlaku Nih

By Fadhliansyah, Rabu, 4 November 2020 | 07:00 WIB

Ini 3 Syarat Lolos Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kuy Buruan Diurus Bro, Sudah Berlaku Nih

Gridmotor.id - Ini 3 syarat lolos pemutihan pajak kendaraan bermotor, kuy buruan diurus bro.

Karena sudah mulai berlaku sejak 1 November 2020 kemarin.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sedang diberlakukan di beberapa provinsi.

Kenapa harus segera diurus?

Baca Juga: Gak Sempat Bayar Pajak Motor Bisa Diwakilkan Orang Lain, Syaratnya Bawa KTP dan Surat Kuasa Bermaterai

Baca Juga: Asyik Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Denda Pajak dan BBNKB Sampai Tahun Depan!

Soalnya wacana motor yang mati 2 tahun berturut-turut akan diblokir permanen STNK-nya bisa segera diberlakukan bro.

Jadi sebelum menyesal, mendingan segera urus pajak kendaraan mumpung lagi ada pemutihan.

Kali ini pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan akan berlangsung di Kepulauan Bangka Belitung,dilansir dari Bangkapos.com(30/10/2020).

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung berinisiatif mengeluarkan kebijakan pemutihan (pembebasan) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga: Ramai STNK Mati 2 Tahun Diblokir, Ternyata Ada 3 Pihak Yang Bisa Memblokir STNK Berdasarkan Peraturan Kapolri, Siapa Saja Ya?