Gridmotor.id - Emang iya jadi kebal hukum kalau pasang stiker ini di pelat nomor kendaraan? Polisi bilang begini.
Brother mungkin pernah melihat kendaraan yang pelat nomornya ditempeli bermacam atribut.
Seperti stiker komunitas, stiker perusahaan, sampai atribut TNI-Polri.
Gak sedikit stiker atau atribut-atribut tersebut di pasang di Pelat Nomor kendaraan dengan tujuan gagah-gagahan dan bikin orang lain segan.
Baca Juga: Tolak Bayar Cicilan! Honda Astrea Ditilang Polisi, Lihat Aja Pelat Nomornya
Padahal seharusnya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor tidak boleh ditempeli berbagai atribut.
TNKB harus standar seperti yang dikeluarkan oleh Samsat.
"Enggak boleh itu. Kalau razia gabungan sama PM (Polisi Militer) dikelotokin itu. Tetap enggak boleh ditempelin," ujar Kasatlantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi.
Meski begitu, menurut Kompol Lilik, tak ada sanksi khusus pada pemilik kendaraan.
Sementara itu, untuk motor, TNKB juga harus ditempatkan sesuai dengan standarnya, yakni di sepatbor.
Terkait banyaknya masyarakat umum yang secara terang-terangan masih memakai stiker instansi pada kendaraan miliknya, Lilik meminta ketegasan setiap anggota untuk menindak tegas para pelakunya.
Sebab, penggunaan stiker atau atribut terhadap pengendara yang bukan anggota bisa merugikan institusinya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR