Sementara itu, untuk motor, TNKB juga harus ditempatkan sesuai dengan standarnya, yakni di sepatbor.
Terkait banyaknya masyarakat umum yang secara terang-terangan masih memakai stiker instansi pada kendaraan miliknya, Lilik meminta ketegasan setiap anggota untuk menindak tegas para pelakunya.
Sebab, penggunaan stiker atau atribut terhadap pengendara yang bukan anggota bisa merugikan institusinya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR