Gridmotor.id - Komplotan maling motor ini mengincar motor yang sedang parkir di tempat yang sepi.
Situasi sepi dimanfaatkan oleh komplotan maling motor dalam melakukan aksinya yang biasa beroperasi di Jakarta Timur.
Apalagi motor yang tidak dilengkapi dengan kunci pengaman tambahan merupakan sasaran empuk komplotan maling motor ini.
Sebaiknya bro saat memarkirkan motor carilah tempat parkir yang aman dan kalau perlu ada yang jaga atau dilengkapi dengan CCTV.
Baca Juga: Bermodalkan Kaos Doraemon, Maling Motor Beraksi Sebanyak 4 Kali Endingnya Begini
Baca Juga: Gading Serpong Geger, Gara-gara Kepergok Driver Ojol, Dua Maling Motor Gemeteran Dikepung Warga
Tiga orang pemuda yakni Iskandar (30), Ahmad Arafi (28), dan Hengki Piliang (33) ditangkap jajaran Polsek Duren Sawit karena kedapatan melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Kapolsek Duren Sawit AKP Resna Sastika Aktadivia mengatakan dua tersangka, Ahmad Arafi (28) dan Iskandar (30) ditangkap di Jalan Dermaga, Klender, Duren Sawit Jakarta Timur.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan kunci leter T dan mereka pernah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Ketika itu mereka beraksi dengan tersangka lain, Hengki Piliang (33) yang ditangkap belakangan di rumahnya di Kampung Sumur, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga: Tak Ada Firasat, Ternyata Pelaku Maling Motor Sempat Berpapasan Dengan Korban
“Ketiganya ini beraksi di wilayah hukum Duren Sawit ada sebanyak 2 kali dan secara keseluruhan sebanyak 5 kali untuk tahun 2020,” ujar Rensa, Selasa (3/11/2020).
Rensa menambahkan para pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan memilih korban dan sasaran yang diperkirakan mudah untuk dicuri mereka.
“Sasaran tempat-tempat sepi, dan yang diparkir kurang hati-hati tanpa kunci pengaman tambahan yang bersangkutan. Biasanya melakukan aksi kejahatannya di perumahan pada malam hari,” ucap Rensa.
Selanjutnya motor hasil curian para pelaku dijual ke daerah Karawang, Jawa Barat.
Uang tersebut kemudian dipakai para pelaku untuk kehidupan sehari-hari dan berfoya foya.
“Untuk motor Scoopy dihargai Rp 4 juta dan untuk motor Honda Beat dihargai Rp 2,5 juta dan dibagi bertiga,” sambung Rensa.
Adapun barang bukti yang disita yakni motor pelaku dan hasil curian, beberapa buah kunci leter T serta beberapa plat nomor palsu dan kemudian STNK.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hukuman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Komplotan Curanmor di Duren Sawit Jakarta Timur Incar Kendaraan yang Parkir di Lokasi Sepi
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR