“Ketiganya ini beraksi di wilayah hukum Duren Sawit ada sebanyak 2 kali dan secara keseluruhan sebanyak 5 kali untuk tahun 2020,” ujar Rensa, Selasa (3/11/2020).
Rensa menambahkan para pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan memilih korban dan sasaran yang diperkirakan mudah untuk dicuri mereka.
“Sasaran tempat-tempat sepi, dan yang diparkir kurang hati-hati tanpa kunci pengaman tambahan yang bersangkutan. Biasanya melakukan aksi kejahatannya di perumahan pada malam hari,” ucap Rensa.
Selanjutnya motor hasil curian para pelaku dijual ke daerah Karawang, Jawa Barat.
Uang tersebut kemudian dipakai para pelaku untuk kehidupan sehari-hari dan berfoya foya.
“Untuk motor Scoopy dihargai Rp 4 juta dan untuk motor Honda Beat dihargai Rp 2,5 juta dan dibagi bertiga,” sambung Rensa.
Adapun barang bukti yang disita yakni motor pelaku dan hasil curian, beberapa buah kunci leter T serta beberapa plat nomor palsu dan kemudian STNK.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hukuman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Komplotan Curanmor di Duren Sawit Jakarta Timur Incar Kendaraan yang Parkir di Lokasi Sepi
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR