3. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengikuti dua kepala daerah lain di Pulau Jawa untuk menaikkan UMP.
Anies menaikkan besaran UMP DKI Jakarta pada 2021 sebesar 3,27 persen, yakni menjadi Rp 4.416.186,548.
Namun kenaikan ini hanya untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.
Sementara bagi kelompok usaha yang terdampak pandemi dapat menggunakan besaran UMP 2020, yakni Rp 4.276.349.
Syaratnya, perusahaan tersebut harus mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Anies menuturkan, keputusan ini sejalan dengan SE Menaker untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.
Selain menaikkan UMP bagi kegiatan usaha yang tak terdampak pandemi, Pemprov DKI Jakarta juga membuat alternatif lain dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja.
Satu di antaranya Kartu Pekerja Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan.
Baca Juga: 6 Motor Baru Harganya Mirip-mirip Yamaha All New Aerox 155, Lebih Mending Yang Mana Nih?
Fasilitas yang diberikan adalah:
- Fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor
- Fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir
- Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja 5 item pangan di antaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi
- Fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.
4. Jawa Timur
Sama halnya dengan ketiga gubernur di Pulau Jawa, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa juga memutuskan UMP Jatim 2021 dinaikkan 5,65 persen dari UMP 2020.
Artinya, besaran nominal UMP 2021 di Jawa Timur akan naik sebesar Rp 100.000 dari UMP 2020 sebesar Rp 1.768.777 menjadi Rp 1868.777 pada 2021.
"Dewan pengupahan melaporkan kepada saya tiga kali mereka melaporkan, akhirnya diputuskanlah ada kenaikan UMP sebesar Rp 100 ribu itu setara dengan 5,65 persen dari UMP eksisting," kata Khofifah dikutip dari KompasTV.
Beberapa pertimbangan untuk menaikkan upah minimum provinsi di antaranya untuk kelangsungan industri, serta adanya permintaan buruh pada 27 Oktober lalu yang menyuarakan kenaikan upah sebesar Rp 600 ribu.
"Industri, pengusaha, harus tetap terjamin kelangsungan usahanya, kita semua memahami ada sektor yang terdampak ada yang tidak terdampak," kata dia.
Baca Juga: Kenalin Nih OM2S, Bengkel Spesialis Modifikasi Mesin Motor, Mau Dibikin Berapa Silinder Bisa Aja
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR