Gridmotor.id - Maling motor yang lagi asyik dorong motor curian ketahuan sama pemiliknya, langsung diteriakin.
Warga langsung berhamburan mengejar maling motor yang berjumlah dua orang.
Ketakutan melihat warga yang mengepung, maling motor langsung kabur meninggalkan motor curian di gang.
Apes satu pelaku berhasil ditangkap warga dan yang satuya berhasil kabur.
Baca Juga: Miris, Maling Motor Honda BeAT Malah Ajak Anaknya Saat Beraksi, Hukuman Segini Siap Menjerat Pelaku
Pelaku pencurian motor di Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara diringkus polisi.
Pelaku tertangkap basah saat mencuri motor warga.
Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Wahyudi mengatakan bahwa pelaku berinisial KA (20) ditangkap di Gang Teladan III Rt.02/02 No.10, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.
Saat itu pelaku tengah mencuri motor seorang warga yang diparkir di teras rumah Rabu (21/10/2020).
Baca Juga: Ditinggal Tukang Parkir Beli Nasi Uduk, Motor Parkir Dengan Kunci Tersangkut Digondol Maling
Awalnya korban bernama Hanna Dwi Prasetyo (28) memarkirkan motor di teras rumahnya sejak Senin (19/10/2020).
Motor itu tidak dipakai sampai Rabu (21/10/2020).
Pukul 14.00 WIB, istri korban melihat motor tersebut sudah didorong oleh dua pria tidak dikenal melewati gang rumah.
"Dari lantai dua kontrakan, istri korban kaget karena sepeda motornya sedang didorong oleh kedua pelaku sambil berusaha dihidupkan mesinnya," ujar Wahyudi dikonfirmasi Minggu (1/11/2020).
Secara spontan istri korban berteriak maling hingga terdengar oleh warga sekitar.
Kedua pelaku berinsial KA dan Nino (DPO) sempat kabur ketika mendengar teriakan korban.
Motor itu sempat ditinggal oleh keduanya di gang tersebut.
Namun seorang pelaku berinisial KA berhasil ditangkap warga.
Anggota Unit Reskrim Polsek Koja yang tengah berada di lokasi pun segera menangkap KA.
"Setelah digeledah ditemukan kunci leter Y yang dipergunakan sebagai alat untuk merusak lubang kontak sepeda motor korban," jelas Wahyudi.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Koja guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga: Maling Motor Makin Nekat, Tidak Takut Ada CCTV Satu Persatu Motor Warga Hilang digondol Maling
Sebelumnya, aparat Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya membekuk 4 anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor.
Sindikat itu diduga sudah puluhan kali beraksi di Jakarta, Bekasi, dan Bogor.
Keempat tersangka adalah MS (20), FY (21), RE (27), dan T (35).
Mereka dibekuk petugas dari tempat persembunyian di Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 26 Oktober 2020.
Baca Juga: Koplak, Pencuri Motor Ini Dijebak Korbannya Saat Jual Motor Curian Secara Online
Kawanan ini menggunakan senjata api rakitan saat beraksi, dan tak segan-segan melukai korbannya atau siapapun yang memergoki aksi mereka.
Bahkan, satu dari empat tersangka, yakni MS, berupaya melawan petugas menggunakan senjata api, saat dilakukan pengembangan.
Sehingga, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan MS menggunakan timah panas.
Tersangka MS akhirnya meninggal dunia karena kehabisan darah saat dilarikan ke rumah sakit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tindakan tegas dan terukur terpaksa dilakukan petugas terhadap MS yang akhirnya meninggal dunia.
"Sebab perlawanan yang dilakukan MS membahayakan keselamatan petugas yang membekuknya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/10/2020).
Tersangka MS yang berperan sebagai pemetik ini, kata Yusri, mencoba merebut senjata api rakitan miliknya yang disita petugas.
"Sehingga petugas harus melumpuhkannya dengan timah panas," ujar Yusri.
Baca Juga: Modus Pesan 500 Porsi Bubur, Maling Ini Bawa Kabur Motor Tukang Bubur di Bandara Soekarno-Hatta
Keempat tersangka, kata Yusri, punya peran masing-masing saat beraksi.
Tersangka MS berperan sebagai pemetik.
FY sebagai joki dan mengawasi keadaan sekitar TKP.
Lalu, RE alias R berperan sebagai pemetik dan penunjuk arah.
Serta, T selaku penadah dan menyeberangkan ranmor hasil curian ke Lampung.
"Modus kawanan ini selalu berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran."
"Yakni sepeda motor yang diparkir di halaman atau parkiran toko yang tidak dijaga atau dalam keadaan sepi," beber Yusri.
Yusri menjelaskan, para pelaku selalu beraksi antara sore hingga malam hari.
"Setiap beraksi para pelaku membekali diri dengan senjata api."
"Serta tidak segan melukai korbannya atau siapapun yang memergoki mereka," papar Yusri.
Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa satu pucuk senjata api revolver rakitan, dan dua butir peluru kaliber 9 mm.
Lalu, satu buah kunci letter T berikut anak kunci, 2 Handphone, tiga unit sepeda motor, berikut 1 STNK dan satu BPKB.
"Mereka mengaku baru 7 kali beraksi selama ini."
"Namun diduga kuat mereka sudah puluhan kali beraksi di Jakarta, Bekasi, dan Bogor."
"Sebab aksi mereka sangat cepat sekali dan tak segan-segan melukai orang yang memergoki aksi mereka," papar Yusri.
Tiga aksi terakhir mereka, lanjut Yusri, terjadi di Klinik dr Gigi Family Dental Smile di Jalan Raya Ciracas, Jakarta Timur, Rabu 15 April 2020.
Kemudian, di seberang pintu keluar Pasar Ciracas di Jalan Raya Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu 24 Oktober 2020.
Serta, di Kampung Pagaulan, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada 25 Oktober 2020.
Karena perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dan, pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ucap Yusri.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Aksinya Diketahui Korban, Pelaku Curanmor di Koja Jakarta Utara Tertangkap setelah Dikepung Warga,
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR