Anggota Unit Reskrim Polsek Koja yang tengah berada di lokasi pun segera menangkap KA.
"Setelah digeledah ditemukan kunci leter Y yang dipergunakan sebagai alat untuk merusak lubang kontak sepeda motor korban," jelas Wahyudi.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Koja guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga: Maling Motor Makin Nekat, Tidak Takut Ada CCTV Satu Persatu Motor Warga Hilang digondol Maling
Sebelumnya, aparat Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya membekuk 4 anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor.
Sindikat itu diduga sudah puluhan kali beraksi di Jakarta, Bekasi, dan Bogor.
Keempat tersangka adalah MS (20), FY (21), RE (27), dan T (35).
Mereka dibekuk petugas dari tempat persembunyian di Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 26 Oktober 2020.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR