Contohnya, bila kita melanggar lalu-lintas di wilayah Semarang, maka kita akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Semarang meski kita berdomisili di Solo.
Oleh karenanya, agar tidak perlu mengurus tilang yang butuh waktu lama dan biaya besar, akan lebih baik bila masyarakat sedari awal sudah mematuhi aturan lalu lintas.
Jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:
1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya
2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap
Yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K, dan lainnya.
Baca Juga: Pemotor Bandel yang Sering Masuk Jalur Busway Langsung Kapok, Surat Tilang Langsung Dikirim ke Rumah
3. Jangan pernah melepas helm saat berkendara
4. Jangan menggunakan HP sambil mengemudi
5. Pelat nomor harus tepasang
6. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light
7. Gunakan sabuk pengaman
8. Nyalakan lampu utama, meskipun saat siang hari
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Kenali Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah saat Operasi Zebra 2020, Berikut Cara Mengurusnya,
Source | : | TribunSolo.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR