GridMotor.id - Operasi Zebra 2020 incar knalpot brong, polisi pakai alat ini bikers gak bisa berkutik
Pastinya bikers sudah dengar alias sudah tau ya jika kepolisian akan menggelar razia yang bernama Operasi Zebra 2020.
Gak main-main Operasi Zebra 2020 digelar selama dua pekan yang dimulai sejak Senin (26/10/2020).
Dalam razia ini kepolisian mengincar berbagai pelanggaran yang dilakukan para pengendara.
Baca Juga: Razia Operasi Zebra 2020 Dimulai, Jangan Sembarangan Pakai Helm, Logo Ini Jadi Incaran Polisi Nih
Salah satunya yaitu pengguna knalpot yang tidak sesuai standart atau yang biasa disebut knalpot racing.
Hayo buat bikers yang merasa pakai knalpot kira-kira masih dalam batas wajar gak nih suaranya?
Guna mengurangi pelanggaran khususnya pemakaian knalpot racing kepolisian punya alat baru nih.
Selama pelaksanaan Operasi Zebra 2020, pihak kepolisian Tangsel menyiapkan alat pengukur kebisingan untuk menilang para pengguna knalpot racing atau brong.
Kasatlantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando mengatakan, pihaknya sudah menggandeng Dinas Lingkungan Hidup untuk penyediaan alat pengukur kebisingan.
"Kami sudah punya alat pengukur kecepatan dan pengukur kebisingan. Karena sesuai dengan aturan UU Lingkungan Hidup Tahun 2009 itu ada beberapa kriteria (kebisingan)," ungkap Bayu, dikutip dari Tribunjakarta.com, Senin (26/10/2020).
Pihaknya menjelaskan, setiap kendaraan bermotor yang mengaspal harus mengikuti standar kelaikan jalan yang tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 48 ayat 3, salah satunya kebisingan suara.
"Knalpot bising atau racing merupakan pelanggaran kelaikan jalan yang pembuktiannya harus dengan alat ukur kebisingan," imbuhnya.
Apabila melanggar aturan tersebut, maka pelanggar dikenakan sanksi denda yang sudah tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 ayat 1, yakni maksimal Rp 250 ribu.
Adapun ketentuan batas kebisingan knalpot sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Pihaknya menjelaskan, setiap kendaraan bermotor yang mengaspal harus mengikuti standar kelaikan jalan yang tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 48 ayat 3, salah satunya kebisingan suara.
"Knalpot bising atau racing merupakan pelanggaran kelaikan jalan yang pembuktiannya harus dengan alat ukur kebisingan," imbuhnya.
Baca Juga: Waspada Modus Baru, Komplotan Begal Motor Menyamar Jadi Satgas Covid-19 dan Gelar Razia
Apabila melanggar aturan tersebut, maka pelanggar dikenakan sanksi denda yang sudah tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 ayat 1, yakni maksimal Rp 250 ribu.
Adapun ketentuan batas kebisingan knalpot sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Operasi Zebra 2020, Polantas Tangsel Siapkan Alat Pengukur Bunyi, Motor Knalpot Bising Akan Ditilang
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR