Gridmotor.id - Driver ojol pakai helm Iron Man, bisa buka tutup otomatis, waduh bisa ditilang polisi gak ya?
Canggih nih, seorang driver ojol pakai helm Iron Man.
Yap kita tau ikon Iron Man memang diidolakan banyak orang.
Selain karena pahlawan super, peralatan canggihnya bikin iri setiap orang.
Tapi nampaknya sekarang ada Iron Man asal Indonesia nih.
Baca Juga: Razia Operasi Zebra 2020 Dimulai, Jangan Sembarangan Pakai Helm, Logo Ini Jadi Incaran Polisi Nih
Yap dia adalah seorang driver ojol yang memamerkan helm Iron Man.
Eits ini bukan sembarang helm Iron Man yang lukis doang loh.
Helm yang dipakai driver ojol ini juga punya kecanggihan layaknya Iron Man asli.
Pada helm ini punya fitur tombol sentuh.
Nah jika disentuh helm tersebut bisa tertutup otomatis.
Gak hanya itu, helm ini pun mengeluarkan efek suara persis seperti buatan Tony Stark, pahlawan di Marvel Cinematic Universe.
Dalam video yang tersebar di akun Instagram @ndorobeii, Minggu (25/10/2020), driver pengguna helm Iron Man itu pun terlihat piawai menekan tombol otomatis di kanan kepalanya.
Secara detil, ornamen bagian mata helm juga bisa berubah warna lho, persis kostum pto para cosplayer Marvel.
Baca Juga: Heboh Dua Wanita Cek-cok Dipinggir Jalan, Tendang Kaca Mobil Dibales Tendang Motor
Meski banyak yang terkagum dengan aksi driver ojol di dalam helm Iron Man itu, nampaknya tak diketahui dimana dan siapa pemilik asli video tersebut sehingga aksi singkat pria bermasker maroon itu tak diketahui identitasnya.
Tapi bolehkan helm ini dipakai dijalan raya?
Jangan coba-coba deh bro, kalo ga mau kena tilang.
Diingatin lagi nih setiap helm untuk bikers harus berlabel SNI.
Baca Juga: Viral! Aksi Dua Pemotor Banyak Tingkah, Panik Sampai Ambyar Pas Ketemu Polisi
Sebab, Logo SNI yang tercantum pada helm berarti pelindung kepala tersebut sudah lolos uji kelayakan dan menggunakan bahan berkualitas serta tahan terhadap benturan.
Helm berlogo SNI sudah melewati serangkaian pengujian yang ketat dan layak digunakan sehari-hari oleh pemotor.
Penggunaan helm dengan logo SNI sebenarnya sudah menjadi keharusan karena merujuk pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Jalan Raya, yang tertuang dalam Pasal 57 ayat 1 dan 2.
- Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
- Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Bagi pemotor yang helmnya abal-abal atau tanpa dilengkapi logo SNI bisa ditilang dengan ancaman kurungan penjara 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR