3. Sumatera Utara
Sebagai stimulus untuk masyarakat Sumut yang perekonomiannya terganggu akibat Covid-19, Pemrpov Sumut memberikan pemutihan pajak.
Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini akan berlangsung mulai 19 Oktober 2020 hingga 14 November 2020.
Baca Juga: Jangan Dicuekin, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Tanggal Segini, Prosesnya Aman Lo!
4. Bengkulu
Berdasarkan Pergub Riau Nomor 20 tahun 2020, Pemprov Bengkulu memberlakukan program pemutihan bebas denda PKB dari 11 Agustus hingga 11 Desember 2020.
Dalam program ini pihaknya memberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Selain itu juga ada keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Asyik Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Daerah Ini, Bikers Jangan Sampai Kelewatan
Source | : | MOTOR Plus-online.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR