Gridmotor.id - Sales motor tipu konsumen sampai Rp 2 miliar, konsumen yang beli cash malah dibuat jadi kredit di leasing.
Untuk itu Misbakhul Munir (40) pun akhirnya diringkus Polres Gresik, Jawa Timur.
Misbakhul Munir sendiri merupakan warga Jalan Peganden Indah Gang IV RT 14/RW 04, Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Awalnya ada empat orang korban yang melapor ke polisi.
Mereka tidak terima, motor yang dibeli dengan cash atau tunai malah dimasukkan menjadi kredit di FIF oleh Munir yang bekerja sebagai seorang sales motor.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto menuturkan awal mula kejadian bahwa para korban membeli unit motor dari tersangka dalam waktu yang berbeda.
Unit sepeda motor yang dibeli oleh para konsumen, untuk spesifikasinya tidak ada di dealer kemudian menawarkan bahwa ada unit sepeda motor di teman tersangka.
Para korban, menyetujuinya, lalu menyerahkan uang pembayaran cash kepada tersangka dengan bukti kwitansi penyerahan.
Setelah itu, uang milik korban diserahkan kepada tersangka dengan bukti kwitansi. Tidak lama kemudian, sepeda motor diterima oleh korban.
"Beberapa waktu kemudian para korban didatangi petugas PT. FIF untuk menagih angsuran pembelian motor karena korban membeli secara kredit menggunakan jasa pembiayaan PT. FIF," paparnya, Senin (19/10/2020).
Total korban dari kredit gelap ini mencapai 150 orang. Padahal korban sudah membeli motor dengan harga tunai, tetapi dimasukkan menjadi kredit.
Setelah korban bersama kepala desa mengruduk kantor FIF. Tersangka langsung melarikan diri selama dua bulan.
Baca Juga: Keren, Bukan Cuma Nex II Cross, Suzuki Juga Luncurkan Warna Baru di Nex II
Tersangka diamankan petugas dengan barang bukti kwitansi pembayaran cash milik korban.
Total, tersangka melakukan penggelapan uang konsumennya sendiri kurang lebih senilai Rp 2 miliar.
"Kami masih mencari pihak terkait yang terlibat atau menikmati aliran uang," tegasnya.
Tersangka hanya bisa pasrah dan mengakui segala perbuatannya kepada polisi.
Baca Juga: Waspada, Sales Motor Menipu 3 Warga Gelapkan Uang Konsumen, Begini Modusnya
Uang hasil penggelapan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Uangnya untuk mencicil rumah dan cicilan mobil," terang tersangka.
Munir harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terpaksa meninggalkan rumah dan mobil miliknya untuk mendekam di balik jeruji besi. Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Tangkap Sales Motor Penipu Konsumen hingga Rp 2 M di Gresik, Motor Beli Cash Dialihkan Kredit
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR