Uang hasil penggelapan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Uangnya untuk mencicil rumah dan cicilan mobil," terang tersangka.
Munir harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terpaksa meninggalkan rumah dan mobil miliknya untuk mendekam di balik jeruji besi. Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Tangkap Sales Motor Penipu Konsumen hingga Rp 2 M di Gresik, Motor Beli Cash Dialihkan Kredit
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR