Ketiganya adalah Okik (22) warga Karangboyo, Cepu; Teguh (19) warga Gagakan, Kecamatan Sambong; dan Bayu (20) warga Cepu.
Dalam kasus ini telah digelar rekonstruksi.
Sedikitnya ada 19 adegan yang diperagakan.
Rekonstruksi ini, kata Setiyanto, dilakukan untuk mencari kejelasan dari keterangan sejumlah pelaku maupun saksi.
"Rekonstruksi ini kami lakukan untuk mendapatkan kejelasan suatu tindak pidana yang terjadi dan untuk meyakinkan kebenaran dari tersangka dan saksi saksi guna memperoleh kebenaran apa yang disampaikan di berita acara," ucapnya.
Baca Juga: Bandung Mencekam, Ketok-ketok Pintu Sambil Bilang
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 Tahun 6 Bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Video Kawanan Pemuda Tak Terima Disalip Aniaya Pemotor Lain
Source | : | Tribunjateng.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR