Gridmotor.id - Seorang pria tega menganiaya mantan istrinya gara-gara motor yang dipinjaminya hilang oleh mantan istrinya.
Sang korban sampai dianiaya dan hartanya diambil sebagai ganti rugi.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (14/12/2019) sekitar pukul 1 siang.
Penganiayaan ini dilakukan pelaku di rumah korban, Sri Rahayu (22), di Desa Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Berdasarkan keterangan Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, kejadian dipicu oleh korban yang meminjam sepeda motor tersangka pada Kamis (12/12/2019) lalu.
Namun sepeda motor Honda BeAT warna putih itu kemudian hilang sehari setelahnya atau pada Jumat (13/12/2019) sekira pukul 19.30 WIB.
Hal tersebut membuat tersangka naik pitam dan bermaksud meminta ganti rugi namun dengan cara kekerasan.
"Mengetahui sepeda motor tersangka hilang, tersangka mendatangi korban dan meminta uang ganti rugi. Namun tersangka meminta dengan melakukan kekerasan." terang Rudy seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 1,25 juta, satu buah cincin emas, sepasang anting emas, serta sebuah handphone.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp 5,5 juta.
Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman pidana sesuai Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR