Gridmotor.id - Agar dipinjamkan motor oleh tetangga bilangnya mau anter istri, bukan ngenterin istri malah digadeiin untuk main judai dan main perempuan.
Pastinya seorang tetangga akan menolong sesama tetangga jika dibutuhkan pertolongan.
Apalagi tetangga minta tolong pinjam motor dengan alasan untuk mengantarkan sang istri.
Tapi tidak dengan tetangga yang koplak ini, pinjam motor malah motornya digadein untuk main judi dan main perempuan.
Seorang pria berinisial RCO (30) warga Dusun Bantarjo, Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo diamankan aparat Polres Kulon Progo.
Lantaran menggelapkan sepeda motor milik tetangganya sendiri dengan alasan meminjam untuk mengantar istri.
Wakil Kepala Polres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan mengatakan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial YKW (20).
Korban yang juga warga Dusun Bantarjo, Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo mengenai laporan penggelapan motor miliknya yang dilakukan oleh pelaku.
Baca Juga: Ramai Modus Maling Pinjam Motor, Kuncinya Diduplikat dan Motornya Dijual Hanya Rp 2,5 Juta
Laporan yang diterima oleh polisi pada Minggu (27/9/2020) pukul 21.00 wib bahwa pelaku telah meminjam sepeda motor honda spacy.
Motor dengan nomor polisi AB 6027 EL milik korban pada Jumat (25/9/2020) namun tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku.
Ia menuturkan modus yang digunakan oleh pelaku yakni meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengantarkan istrinya.
Namun oleh pelaku motor tersebut tidak digunakan untuk mengantarkan istrinya melainkan digadaikan kepada teman perempuan yang lainnya.
Hasil gadai motor senilai Rp 2 juta digunakan untuk bermain berjudi dan bermain wanita.
"Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Selanjutnya, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bantul dan ditahan pada Senin (28/9/2020)," katanya saat konferensi pers di Polres Kulon Progo Rabu (30/9/2020).
Adapun barang bukti yang juga berhasil diamankan oleh polisi yaitu 1 unit sepeda motor bernomor polisi AB 6027 EL dan STNK yang ditafsir kurang lebih seharga Rp 7 juta.
Sementara dari pengakuan pelaku yang dihadirkan pada konferensi pers tersebut mengaku nekat melakukan tindakan kriminal karena tidak mempunyai uang.
Serta uang hasil dari penggelapan sepeda motor tersebut digunakan untuk berjudi dan sebagian uangnya diberikan kepada teman wanitanya.
"Baru sekali melakukan, saya khilaf dan uangnya hasil penggelapan motor tetangga saya untuk main judi tetapi juga kalah," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 372 atau pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Bawa Kabur Motor Tetangga, Pria Bantarjo Diamankan Polres Kulon Progo,
Source | : | Tribunjogja.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR