Baca Juga: Ramai Modus Maling Pinjam Motor, Kuncinya Diduplikat dan Motornya Dijual Hanya Rp 2,5 Juta
Laporan yang diterima oleh polisi pada Minggu (27/9/2020) pukul 21.00 wib bahwa pelaku telah meminjam sepeda motor honda spacy.
Motor dengan nomor polisi AB 6027 EL milik korban pada Jumat (25/9/2020) namun tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku.
Ia menuturkan modus yang digunakan oleh pelaku yakni meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengantarkan istrinya.
Namun oleh pelaku motor tersebut tidak digunakan untuk mengantarkan istrinya melainkan digadaikan kepada teman perempuan yang lainnya.
Hasil gadai motor senilai Rp 2 juta digunakan untuk bermain berjudi dan bermain wanita.
"Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Selanjutnya, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bantul dan ditahan pada Senin (28/9/2020)," katanya saat konferensi pers di Polres Kulon Progo Rabu (30/9/2020).
Adapun barang bukti yang juga berhasil diamankan oleh polisi yaitu 1 unit sepeda motor bernomor polisi AB 6027 EL dan STNK yang ditafsir kurang lebih seharga Rp 7 juta.
Sementara dari pengakuan pelaku yang dihadirkan pada konferensi pers tersebut mengaku nekat melakukan tindakan kriminal karena tidak mempunyai uang.
Source | : | Tribunjogja.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR