3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
4. Mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Hanya saja, Kemendikbud memberikan bantuan kuota data internet dibagi menjadi dua, yaitu kuota umum dan kuota belajar.
Penjelasan Kemendikbud
Melansir laman Kemendikbud, Rabu (23/9/2020), ini penjelasan Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud, Evy Mulyani mengenai kuota data dibagi dua.
Menurut Evy, Kemendikbud telah menyiapkan daftar laman dan aplikasi pembelajaran yang dapat diakses menggunakan kuota belajar, di https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Daftar laman dan aplikasi pembelajaran yang dapat diakses menggunakan kuota belajar tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi kekhawatiran kuota data internet disalahgunakan.
Karena itu, dari daftar tersebut juga memuat aplikasi dan video conference yang utama dan secara umum banyak sekali digunakan dalam PJJ, sehingga diyakini memadai untuk pemenuhan kebutuhan PJJ.
Dengan kuota belajar ini, guru, siswa, mahasiswa, dan dosen diimbau dapat mengakses laman tersebut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang bantuan kuota data internet.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR