Baca Juga: Banjarmasin Geger, Driver Ojek Online Gadungan Ditangkap Warga, Ternyata Maling Helm
AKBP M Yoris Marzuki mengatakan seusai menggondol motor milik korban, tersangka kemudian menjualnya ke penadah yang bernama Sandi F seharga Rp 2,9 juta.
"Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 14 juta," katanya.
"Peristiwa dan cara baru tersebut terjadi pada 19 Juli 2020," sambungnya.
"Akhirnya, setelah dilakukan pemburuan, si penadah kami tangkap pada 3 September 2020, lalu menangkap pelaku utama," pungkasnya.
Baca Juga: Cuma Butuh 6 Detik, Maling Motor Berhasil Gondol Yamaha NMAX Dari Lokasi Parkiran
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohanes R Sigiro menambahkan, setelah pihaknya menyelidiki dan mendalami kasus tersebut, diketahui bahwa pelaku bersama penadah yang juga adik iparnya, sudah beraksi di 7 lokasi dan ada 7 unit kendaraan yang disita oleh Polisi.
"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, bisa langsung membuat laporan kepada kami," kata Yoris.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita 7 unit motor, plastik kecil berisi sambal cabai, helm bekas tumpahan sambal cabai dan STNK.
Kepada korban, Kapolres Cimahi berpesan, agar tidak menerima penumpang jika tidak memesan via aplikasi ojek online.
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR