"Bagi para penerima BPUM mendapatkan SMS notifikasi serta dihubungi langsung oleh Mantri BRI bahwa yang bersangkutan mendapatkan BPUM tersebut," ujar Aestika dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/9/2020).
Adapun proses pencairannya caranya adalah penerima mencairkannya dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan yakni:
1. Buku tabungan
2. Kartu ATM
3. Identitas diri (KTP/SIM)
Nantinya penerima juga diharuskan untuk melengkapi dokumen yang meliputi: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.
Skema penyaluran dana bantuan pemerintah untuk pelaku usaha mikro akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pemilik usaha.
Bagi yang belum memiliki rekening, maka nantinya akan dibuatkan rekening baru.
Meski demikian perlu diketahui, Aestika menjelaskan apabila penerima bantuan tidak melengkapi dokumen persyaratan maka dana akan di-hold terlebih dahulu.
Source | : | Motorplus-online.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR