GridMotor.id - Mendadak dapat transferan uang tunai dari pemerintah jangan kaget karena gak pernah setor nomor rekening tapi dapat SMS dari Bank BRI terima transferan.
Seperti dialami seorang ibu dari Tangerang tidak pernah setor nomor rekening tapi dapat transferan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta untuk usaha.
Setelah diingat-ingat Ibu berinisial Lilis ini tercatat sebagai anggota UMKM dan telah didata oleh kelurahan dan kecamatan di tempatnya tapi belum ditanya nomor rekening.
Ibu Lilis dapat SMS dari Bank BRI pada 28 Agustus 2020 lalu Jam 12-an WIB.
Rupanya kementrian koperasi dan UKM melacak nomor rekening berdasarkan nama dan nomor KTP yang terdaftar di bank sebagai anggota UMKM.
Dalam SMS dari Bank BRI untuk Ibu Lilis tersebut tertulis:
Trx Rek. XX00100344XXXX
SPAN: 20200XXX:2017
xxx04050xxx316xxx
Rp. 2.400.000 28/08/20
12:XX:XX
Ternyata baru sadar dapat SMS besoknya dan seperti orang mimpi.
Langsung mendatangi ATM dan dicek tapi saldo Rp 2,4 juta tersebut belum masuk dan serasa seperti kena prank.
Akhirnya tanya kepada anggota UMKM lainnya dan disuruh untuk cek mutasi lewat
ATM.
"Setelah dilakukan cek mutasi di ATM memang ada dana yang masuk Rp 2,4 juta walau belum bisa ditarik," jelas Bu Lilis.
Kemudian baca berita dan memang harus mendatangi Bank BRI untuk verifikasi data dengan membawa contoh produk, KTP dan Buku Tabungan.
Oleh petugas di bank BRI setelah dilakukan verifikasi dikasih tahu bahwa dana akan cair paling telat 2 x 24 jam.
DAPAT SMS SEGERA KE BANK AGAR BANTUAN TIDAK HANGUS
Jangan diam saja atau bingung, jika dapat SMS resmi segera datangi bank untuk verifikasi.
Sebab jika terlalu lama mencairkan bisa ditarik lagi oleh pemerintah.
SMS dari Bank resmi tidak ada nomor telepon tapi tertera tulisan seperti BRI dan tidak disuruh telepon dulu tapi langsung ke bank.
Awas penipuan, jangan mau kalau disuruh telepon atau transfer dana, untuk verifikasi harus datangi bank.
Pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro.
Bantuan tersebut sudah disalurkan ke lebih dari 838.444 pengusaha mikro per 28 Agustus 2020.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta penerima BLT UMKM segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Sebab bila tidak melakukan verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara (himpunan bank negara/BUMN)," ujarnya saat dilansir dari Kompas.com, Rabu (2/9/2020).
"Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut," sambungnya.
Dia bilang, dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga 3 bulan setelah dana sudah disalurkan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Menurut Hanung, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.
TEKNIS BANTUAN UMKM
Bantuan langsung tunai (BLT) atau insentif untuk UMKM atau usaha mikro kecil dan menengah Rp 2,4 juta disalurkan dari Senin (24/8/20) lalu.
Presiden Jokowi membagikannya secara simbolis di Istana Kepresidenan Jakarta kepada 12 juta pelaku usaha mikro secara simbolis.
Namun siapa saja yang masuk kategori penerima bantuan UMKM RP 2,4 juta ini ya?
Diberitakan Kompas.com, 14 Agustus 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa para pelaku UMKM yang ingin mendapat bantuan modal kerja dapat mendaftarkan diri di koperasi-koperasi di wilayahnya.
Selain itu, menurut Teten, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku UMKM atau usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
Adapun persyaratan lainnya adalah sebagai berikut:
1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Punya usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
4. Bukan ASN
5. Bukan anggota TNI/Polri
6. Bukan pegawai BUMN/BUMD
Para pelaku dengan kriteria tersebut didentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul, di antaranya:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan Kabupaten/Kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
2. Kementerian/Lembaga
3. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.
Kemudian, diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.
Kata Teten, skema atau sustem bantuan pemerintah ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pemilik usaha.
"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address," katanya sebagaimana dikutip Kompas.com, 16 Agustus 2020.
Dana ini disebut menyasar semua sektor UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di pelosok-pelosok daerah yang belum tersentuh perbankan.
"Mereka yang belum punya rekening dibuatkan rekening baru. Untuk pendataan calon penerima program ini, kami menjemput data dari daerah lewat kepala dinas, koperasi, bank perkreditan rakyat, bank pembangunan daerah, himpunan bank milik negara, pemodalan nasional madani, dan lainnya," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan, bantuan ini akan diberikan secara bertahap.
Jadi, bagi yang belum kebagian segera mendaftar ke dinas UMK dan Koperasi Kabupaten atau Kota Madya.
Nanti akan didata dan diusulkan kepada kementrian UMKM dan Koperasi.
Bila lolos verifikasi akan ditransfer dana bantuan pemerintah Rp 2,4 juta.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR