Gridmotor.id - Buruan bayar pajak mumpung lagi ada pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) nih.
Program pemutihan atau penghapusan denda pajak ini berlaku di Provinsi Riau.
Dan program ini diketahui sudah berjalan sejak awal bulan September 2020.
Program penghapusan denda pajak ini tentu sangat membantu di tengah masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.
"Alhamdulillah antusiasme masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor cukup tinggi," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman, Selasa (15/9/2020).
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini terbukti mampu meningkatkan keinginan masyarakat untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya yang sudah lama menunggak.
Sebab dengan adanya program ini wajib pajak menjadi diringankan karena hanya cukup membayar pokok pajaknya saja.
Sedangkan untuk denda keterlambatan tidak ditagih, meskipun pajaknya sudah menunggak bertahun-tahun lamanya.
Baca Juga: Horeee Tunggakan Pajak Kendaraan Digratiskan, Pemotor Harus Tahu Nih Syarat-syaratnya
Sebab pihak Bapenda Riau tidak membatasi lamanya waktu tunggakan yang diberikan keringanan pemutihan denda pajak.
Adanya program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini, Bapenda Riau mengklaim mampu meningkatkan realisasi PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Bahkan hingga saat ini sudah melebihi target yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Sudah tercapainya target yang kami tetapkan. Realisasi pembayaran pajak kendaraan hingga saat ini sudah mencapai Rp 731,441 miliar atau sudah mencapai 76,93 persen, padahal target kami hanya 68 persen," kata Herman.
Baca Juga: Enak Sekali Cukup Gunakan HP Bisa Tahu Besarnya Denda Pajak Kendaraan
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya kembali mengimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan momen penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor tersebut.
Program ini masih akan berlangsung hingga 30 September mendatang.
"Mari manfaatkan program ini untuk membayar pajak.
Saat ini masyarakat hanya perlu membayar pajak pokoknya saja tanpa denda jika sudah terlambat membayar pajak," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Buruan! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Berlangsung hingga 30 September
Source | : | Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR