Sebab pihak Bapenda Riau tidak membatasi lamanya waktu tunggakan yang diberikan keringanan pemutihan denda pajak.
Adanya program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini, Bapenda Riau mengklaim mampu meningkatkan realisasi PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Bahkan hingga saat ini sudah melebihi target yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Sudah tercapainya target yang kami tetapkan. Realisasi pembayaran pajak kendaraan hingga saat ini sudah mencapai Rp 731,441 miliar atau sudah mencapai 76,93 persen, padahal target kami hanya 68 persen," kata Herman.
Baca Juga: Enak Sekali Cukup Gunakan HP Bisa Tahu Besarnya Denda Pajak Kendaraan
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya kembali mengimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan momen penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor tersebut.
Program ini masih akan berlangsung hingga 30 September mendatang.
"Mari manfaatkan program ini untuk membayar pajak.
Saat ini masyarakat hanya perlu membayar pajak pokoknya saja tanpa denda jika sudah terlambat membayar pajak," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Buruan! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Berlangsung hingga 30 September
Source | : | Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR