GridMotor.id - Jakarta PSBB total lagi, benarkah driver ojol enggak boleh bawa penumpang lagi?
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB secara total kembali diberlakukan di DKI Jakarta mulai Senin besok (14/9/2020).
PSBB total sama seperti pada awal berlakunya PSBB bulan April lalu, dimana aktivitas perkantoran full kerja dari rumah alias work from home (wfh).
Namun bulan Juli kemarin mulai berlaku PSBB transisi, dimana beberapa kantor dan mall kembali dibuka.
Baca Juga: PSBB Ketat DKI Jakarta 3 Hari Lagi Berlaku, Akses Keluar Masuk Jakarta Gimana Nih, Apa Dibatasi?
Saat PSBB total, driver ojol juga dilarang mengangkut penumpang, dan hanya boleh mengantar barang dan makanan.
Sedangkan saat PSBB transisi, barulah driver ojol boleh mengangkut penumpang tapi dengan protokol kesehatan yang ketat.
Lalu kalau balik lagi ke PSBB total, apa bakal dilarang mengangkut penumpang lagi?
Meski begitu, menjelang PSBB tahap kedua belum ada tanda-tanda bahwa pemerintah akan mengeluarkan aturan pembatasan penumpang untuk ojek online.
Baca Juga: Hari Senin PSBB Jakarta Mulai Lagi, Ojek Online Masih Boleh Beroperasi atau Enggak Nih?
"Saat ini, kami masih menunggu Peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai PSBB tanggal 14 September mendatang," kata Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita.
"Gojek terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19," sambungnya.
Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia, Igun Wicksono, berharap pada PSBB tahap kedua ini pemerintah tidak kembali mengeluarkan larangan untuk ojek online mengangkut penumpang.
"Hingga saat ini belum ada pelarangan baik dari pemerintah maupun pihak aplikator," ujar Igun dikutip dari Kompas.com, Minggu (13/9/2020).
Baca Juga: Bikers Siap-siap Kopdar Online Lagi, Anies Baswedan Akan Mulai PSBB Lagi di Jakarta Minggu Depan
"Tentunya kita berharap akan terus seperti itu tidak ada pelarangan di PSBB tahap dua ini," sambungnya.
Igun melanjutkan, jika pada akhirnya aturan tidak boleh angkut penumpang kembali dikeluarkan.
Ia menuntut pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi.
"Sebab, mulai Senin besok seluruh perkantoran dan tempat hiburan kembali ditutup dan tidak beroperasi tentu ini akan membuat pendapatan ojek online berkurang," lanjut Igun.
"Apalagi jika ditambah dengan tidak boleh angkut penumpang," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Tahap Dua, Ojek Online Boleh Angkut Penumpang?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR