GridMotor.id. - Bantuan Rp 2,4 Juta dari SMS pemerintah jangan terlewat, karena membantu banget buat bikers.
Terutama untuk membantu biaya bensin dan cicilan motor selama masa pandemi virus COVID 19.
Bantuan ini datang dari pesan atau SMS yang mengatasnamakan BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan).
Isi SMS itu memberitahu bahwa penerima pesan, mendapat bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.
Adapun isi dari SMS yang beredar di Jakarta misalnya pada Minggu (6/9/2020) tersebut sebagai berikut:
Berdasarkan data kami, saudara calon penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah. Segera registrasi melalui link berikut: bsu.bpjamsostek.id/
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja merespons terkait pesan teks tersebut.
Dia membenarkan bahwa pesan tersebut dari BP Jamsostek.
Baca Juga: Mendadak Masuk SMS Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Buruan Lakukan Ini Biar Dana Enggak Ditarik Lagi
"Untuk itu BP Jamsostek berusaha menghubungi para peserta tersebut secara personal agar dapat melakukan konfirmasi terkait nomor rekeningnya, untuk dapat menjadi calon penerima BSU," katanya ketika dikonfirmasi.
Calon penerima bantuan subsidi gaji yang telah mendapatkan pesan teks atas nama BP Jamsostek, diminta segera melakukan konfirmasi sesuai petunjuk link yang ada dalam pesan tersebut.
"BP Jamsostek meminta peserta yang telah dihubungi dengan SMS untuk segera melakukan konfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor rekening melalui link khusus yang kami sertakan dalam SMS tersebut," ujarnya.
"Link yang diberikan melalui pesan teks bersifat khusus/personal yang hanya dapat diisi oleh yang bersangkutan saja, tidak bisa oleh peserta lain," sambungnya.
SMS dari BP Jamsostek merupakan upaya untuk melakukan pendataan terhadap peserta yang tidak aktif lagi pada perusahaannya bekerja, namun aktif sebagai peserta BP Jamsostek hingga 30 Juni 2020.
Sesuai kategori penerima bantuan subsidi gaji yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
"BP Jamsostek mendeteksi adanya peserta yang tidak bekerja lagi dan telah mencairkan JHT, sehingga tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan dalam data nomor rekening untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)," katanya.
"Namun mereka masih tercatat sebagai peserta aktif pada 30 Juni 2020, sehingga berhak untuk mendapatkan BSU sesuai dengan Permenaker 14 2020," lanjut Utoh.
Nah, supaya tidak salah data dan bantuan hangus segera lakukan kirim SMS atau isi data tersebut.
Bantuan Rp 2,4 juta diberikan untuk 4 bulan yang ditransfer secara 2 tahap.
Tahap pertama Rp 1,2 juta pada bulan September dan Rp 1,2 juta lagi pada bulan Desember 2020.
Diberikan kepada karyawan swasta atau honorer non PNS dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR