Gridmotor.id - Komplotan maling motor dan penadah motor curian yang biasa beraksi di Depok, Bekasi dan Jakarta ternyata satu keluarga kandung.
Dari sang ayah, ibu dan anak bersekongkol dalam melakukan aksi maling motor dan penadah motor curiannya.
Dalam satu keluarga kandung ini memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi maling motornya.
Seharusnya saling tolong menolong dalam satu keluarga seharusnya dalam hal kebaikan bukan dalam tindakan kejahatan.
Baca Juga: Apes Nih Maling Motor, Niatnya Jual Motor Curian Malah Diciduk Pembelinya, Ternyata Yang beli Polisi
Baca Juga: Bekasi Mencekam, Maling Motor Hampir Tewas Dikeroyok Massa, Sempat Tembak Warga Pakai Pistol
Satu keluarga terdiri dari ayah, ibu, dua anak kandung serta satu anak angkat, menjadi otak atau sindikat pencurian dan penadahan sepeda motor.
Mereka bersama dua orang pemetik atau pelaku pencurian spesialis sepeda motor, diketahui sudah 9 kali beraksi selama Agustus sampai September 2020, di Jakarta, Depok dan Bekasi.
Kawanan sindikat yang dimotori satu keluarga ini dibekuk aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari rumah mereka masing-masing di kawasan Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada 5 dan 6 September 2020 lalu.
Ketujuh pelaku yang ditangkap adalah S (42) alias Sumi dan suaminya L (45) alias Yo, dua anak kandung mereka AR (25) alias Adam dan Al (22) alias Aldi, serta seorang anak angkatnya D (22) alias Buluk, lalu MN (37) alias Tarmo dan AW (33) alias Andi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para pelaku memiliki peran masing-masing.
"Untuk tersangka S alias Sumi seorang perempuan 42 tahun, berperan menyuruh dua pelaku MN dan AW mencuri kendaraan roda dua, menerima hasil pencurian, dan selanjutnya mencari pembeli," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/9/2020).
Kemudian tersangka L alias Yo, suami S, berperan mendanai dan mengetahui perbuatan penadahan.
"Lalu tersangka AR alias Adam, anak kandung S dan L, berperan menyediakan alat kepada pemetik dan memodifikasi kendaraan" ujar Yusri.
"Tersangla AL alias Aldi, juga anak kandung S dan L, berperan mengganti rumah kunci sepeda motor yang rusak dan mengganti dengam plat nomor palsu," tambah Yusri.
Sementara tersangka D alias Buluk, anak angkat S dan L, berperan menerima hasil dari pemetik dan mengantar ke pembeli.
Baca Juga: Cilukba! Niat Curi Motor, Maling Ini Kaget Kocar-kacir Pas Muncul Pemiliknya
"Sementara dua tersangka lainnya MN alias Tarmo dan AW alias Andi, berperan mencuri sepeda motor atas perintah tersangka S, dan kemudian hasil curian diberikan ke S," kata Yusri.
Menurutnya MN berperan sebagai pemetik dan AW sebagai joki.
"Mereka beraksi menyasar sepeda motor yang diparkir di tempat sepi di perumahan, ruko, kantor dan lainnya" terang Yusri.
"Sebelumnya mereka keliling dulu untuk menentukan sasaran," ungkap Yusri.
Baca Juga: Tuker Guling Ala Maling motor, Ambil Honda Vario Ninggalin Honda Beat, Yang Untung Siapa Ya?
Selama September kata Yusri diketahui mereka sudah tiga kali beraksi yakni di depan Rumah Blok Duku di Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, di area parkir Dealer Honda MITRA JAYA di Jalan Raya Bogor Km 29, Mekarsari, Cimanggis, Kota Depok.
Kemudian di area parkir Cafe Mardongan Passur (MP) di Jalan Raya Lapangan Tembak, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
"Dari hasil pendalaman, mereka mengaku enam kali beraksi selama Agustus. Jadi totalnya 9 kali. Namun kami masih dalami lagi, karena kemungkinan bisa lebih dari itu," kata Yusri.
Alasannya MN, sangat cepat saat beraksi dan hanya dalam waktu kurang satu menit sudah berhasil merusak rumah kontak kunci sepeda motor dan menggasaknya.
"Kemudian MN dan AW akan membawa motor curian ke tersangka pasutri S dan L serta keluarganya. Dalam 9 kali aksi, semua hasil curian ditadah oleh keluarga ini," ujarnya.
Nantinya kata Yusri, L yang mencari pembeli motor curian.
"Dua anak kandung dan satu anak angkatnya membantu dengan peran masing-masing," tuturnya.
Dari setiap satu motor hasil curian, satu keluarga ini mengambil untuk mulai dari Rp 700 Ribu sampai Rp 1 Juta.
"Contohnya dari tiga kasus terakhir, kepada MN dan AW, yang menggasak motor curian, L membelinya seharga Rp 2 Juta sampai Rp 2,4 Juta" jelasnya.
"Kemudian motor dijual ke pembeli seharga Rp 3 Juta sampai Rp 3,1 Juta," imbuhnya.
Dari tangan para tersangka kata Yusri, pihaknya menyita sejumlah barang bukti diantaranya 7 buah rumah kunci sepeda motor, 7 Plat nomer sepeda motor; 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih biru, satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 R, satu unit sepeda motor Honda Beat Street Warna Silver, rekaman video, dan peralatan membongkar bodi sepeda motor.
Baca Juga: Gak Dapat Rokok dan Uang, Yamaha Mio Milik Korban yang Ditinggal Langsung Jadi Santapan Pelaku
Yusri menjelaskan, untuk tersangka MN dan AW yang berperan menggasak sepeda motor curian dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.
Sedangkan 5 tersangka yang merupakan satu keluarga dijerat Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sindikat Pencurian dan Penadahan Sepeda Motor, Dibekuk Polda Metro Jaya, Ternyata Sekeluarga
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR