"Setelah mendapatkan ATM korban, pelaku pergi ke ATM Bank Riau Kepri untuk menarik uang. Pin ATM korban sudah diketahui pelaku sebelumnya," kata Ambarita.
Dia melanjutkan, pelaku saat itu menarik uang tunai milik korban sebanyak Rp 22,5 juta, dan setelah itu ditransfer pelaku ke rekeningnya.
Setelah berhasil mengambil uang korban, pelaku menaruh kembali ATM di lemari neneknya.
Kemudian pada Sabtu (11/7/2020), pelaku kembali menguras uang di ATM milik neneknya sebesar Rp 20 juta.
Uang itu ditransfer rekeningnya, sedangkan Rp 8,5 juta ditarik tunai.
"Pelaku beberapa kali mengambil uang di ATM neneknya hingga saldonya habis," sebut Ambarita.
Aksi pelaku ketahuan setelah korban mengetahui saldo di ATM miliknya sudah kosong.
"Pelaku ketahuan dari rekening koran korban ada transfer ke rekening pelaku. Sedangkan korban tidak ada mentransfer uang ke cucunya. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Tampan pada 27 Agustus 2020 lalu," kata Ambarita.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR