Gridmotor.id - Rumah murah dari pemerintah program setelah bantuan langsung tunai (BLT) atau insentif pas untuk pengendara motor.
Kabar gembira untuk warga yang sedang memimpikan punya rumah namun penghasilan masih rendah dan hanya motor sebagai kendaraannya.
Tidak seperti bantuan langsung tunai (BLT) atau insentif, rumah murah atau subsidi merupakan program tahunan dari pemerintah.
Untuk tahun ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) meningkatkan jumlah rumah tangga untuk memiliki rumah layak huni dari 56,75 persen jadi 70 persen.
Salah satunya menargetkan bantuan pembiayaan perumahan sejumlah 278.000 unit untuk Tahun Anggaran (TA) 2020.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, bantuan rumah subsidi layak huni ini untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," kata Basuki dalam keterangan yang dikutip Kompas.com, Kamis (20/8/2020).
Bantuan pembiayaan perumahan TA 2020 terdiri dari tiga program yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan Tambahan Stimulus Fisk Melalui Subsidi Selisih Bunga (SSB).
Alokasi FLPP sebanyak 102.500 unit senilai Rp 11 triliun, BP2BT 9.500 senilai Rp 380 miliar dan SSB 175.000 unit senilai Rp 788 miliar.
SSB terdiri dari 155.000 unit KPR SSB reguler dan 20.000 unit KPR SSB untuk ASN, TNI dan Polri.
Saat ini progres kegiatan FLPP telah mencapai 77.050 unit senilai Rp 7,8 triliun, BP2BT sebanyak 147 unit senilai Rp 5,84 miliar dan SSB 4.067 unit senilai Rp 1,53 miliar.
Ketentuan penyaluran bantuan FLPP meliputi kepemilikan rumah tapak atau rumah susun, suku bunga 5 persen per annum, tenor 20 tahun, subsidi bantuan uang muka (SBUM) Rp 4 juta, uang muka 1 persen, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Ketentuan BP2BT meliputi pemilikan rumah dan pembangunan rumah, suku bunga pasar, dana BP2BT maksimal Rp 40 juta untuk uang muka/biaya membangun, persyaratan menabung 3 bulan, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.
Sementara ketentuan SSB meliputi pemilikan rumah tapak atau rusun, suku bunga 5% pa (kecuali Papua dan Papua Barat sebesar 4 persen per annum), tenor 10 tahun selanjutnya suku bunga komersial, SBUM Rp 4 juta (kecuali Papua dan Papua Barat SBUM Rp 10 juta), uang muka 1 persen, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.
Calon konsumen yang ingin mendapatkan subsidi perumahan ini harus berpenghasilan kurang dari Rp 8 juta.
Untuk pembelian rusun di Papua dan Papua Barat melalui BP2BT penghasilan maksimal Rp 8,5 juta.
Penghasil di bawah Rp 8 juta per bulan banyak dialami oleh masyarakat di Indonesia.
Program rumah murah diharapkan mampu memenuhi kebutuhan.
Sehingga tinggal lebih nyaman dan aman.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pemerintah Naikkan Bantuan Rumah Subsidi Jadi 70 Persen.
KOMENTAR