Dilansir laman Kemnaker, telah diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.
Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Caranya dengan isi lengkap dari Permenaker dapat diakses di Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
6 Syarat Penerima Bantuan Tunai untuk Karyawan
Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 melalui Kompas.com, bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
Hanya karyawan dan pekerja yang terdaftar di BPJS yang akan mendapatkan BLT dari pemerintah. (Kompas.com)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR