Dalam Pasal 5, disebutkan data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan karyawan Rp 600.000 tersebut.
Data yang lolos selanjutnya masuk dalam daftar calon penerima.
Daftar tersebut kemudian diserahkan ke Kemnaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan kebenaran data.
Kemnaker selanjutnya menetapkan daftar penerima bantuan karyawan, dan menyampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaaan Negara.
Dana subsidi gaji karyawan kemudian disalurkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara melalui bank penyalur.
Bantuan karyawan sebesar Rp 600.000 akan diberikan langsung ke rekening masing-masing penerima. Ini sesuai dengan Pasal 6 ayat 2 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Syarat penerima
Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 juga mengatur syarat untuk penerima bantuan karyawan Rp 600.000.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR