Sebaiknya pemohon menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Jangan lupa juga untuk membawa alat tulis, seperti pulpen.
Perlu diketahui, SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja.
Jika semua sudah siap, datang ke bus atau truk SIM keliling dan langsung mendaftar.
Pemohon akan diberikan formulir kemudian foto kopi KTP diserahkan kepada petugas.
Formulir yang harus diisi, seperti biodata pemohon dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas.
Setelah dokumen diserahkan, langsung dipanggil ke dalam bus.
Di dalam, pemohon akan dites mata dengan melihat dua angka di kertas.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR