2. Terdaftar dan Aktif Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja yang mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, mereka juga aktif membayar iuran.
3. Bukan PNS dan Pegawai BUMN
Bantuan bagi pekerja Rp 600 ribu ini diberikan kepada pekerja swasta yang bukan berstatus sebagai pekerja BUMN, termasuk Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri.
"(Penerima bantuan adalah) pekerja di luar BUMN, di luar PNS," kata Erick Thohir.
Cara Mendapatkan
Jika memenuhi syarat-syarat di atas, bantuan sebesar Rp 600 ribu itu akan ditransfer langsung ke rekening penerima.
Bantuan selama empat bulan itu dicairkan selama dua kali.
Ditargetkan, pencairan pertama dilakukan di bulan September 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul yaitu Pemerintah: Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Akan Dapat Bantuan Rp 600.000 Per Bulan.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Syarat dan Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Karyawan Gaji Dibawah Rp 5 Juta, Dicairkan September,
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR