Dengan demikian penindakan bagi pelanggar ganjil genap baru akan diberlalukan mulai Senin (10/8/2020) mendatang.
Sebelumnya diberitakan, Kebijakan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap kembali diterapkan mulai Senin (3/8/2020) besok.
Meski demikian, pihak kepolisian belum akan melakukan penilangan pada tiga hari pertama pemberlakukan ganjil genap.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tiga hari pertama bakal digunakan pihaknya untuk melakukan sosialisasi kepada pengendaran.
Baca Juga: Driver Ojol Enggak Usah Panik, Aturan Ganjil Genap Motor Hanya Berlaku Bagi.....
"Selama tiga hari, kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu. Artinya, Senin sampai Rabu kami belum akan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun ETLE," ucapnya, Minggu (2/8/2020).
Ia pun memastikan, penindakan baru akan dilakukan oleh pihak kepolisian mulai Kamis (6/8/2020) mendatang.
Sosialisasi Kawasan Pembatasan Kendaraan Bermotor dengan cara ganjil genap diperpanjang hingga Tanggal 7 Agustus 2020. pic.twitter.com/GvTxNziS2M
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) August 5, 2020
"Hari Kamis tanggal 6 Agustus baru kami melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap, baik secara manual maupun ETLE," ujarnya di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Selain tak berlaku bagi sepeda motor, ada beberapa kendaraan lain yang juga dikecualikan, yaitu kendaraan yang membawa masyarakat disablitas, ambulans, pemadam kebakaran, dan angkutan umum berpelat kuning.
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR