Baca Juga: Ogah Disamakan dengan Kelompok John Kei, Debt Collector Ini Terang-terangan Gak Mau Dicap Preman
• Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya boleh dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan nasabah.
Dikejar-kejar Debt Collector, Jangan Panik! Jika terus diganggu, bahkan mendapat perlakuan buruk dari debt collector, tak perlu panik.
Wadah pengaduan konsumen saat ini sudah banyak.
Lembaga-lembaga berwenang akan siap membantu Anda dalam menghadapi rongrongan debt collector nakal.
Dengan demikian, tercipta keadilan sehingga Anda tak lagi merasa dirugikan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anda Dirongrong Debt Collector Nakal? Adukan Saja ke Sini",
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR