Namun tidak menutup kemungkinan polisi tetap menilang kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi komponen pendukung keselamatan.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 diterangkan sebagai berikut:
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Jadi, menurut pasal 285 ayat 1 tersebut minimal 6 komponen atau sparepart yang harus terpasang dan jadi perhatian polisi, yaitu:
Baca Juga: Kocak Nih! Lagi Bikin Razia, Polisi dan Pengendara Motor Kena Tilang Malah Bikin TikTok Spongebob
1. Spion, lengkap kiri kanan
2. Lampu utama atau headlamp
3. Lampu rem atau stop lamp
4. Klakson
5. Pengukur kecepatan atau spidometer
6. Knalpot
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR