Seperti yang diunggah akun Facebook Renny Satria Wulanda, seorang pengendara nggak berkutik saat diberhentikan polisi.
Dari lampu depan, motor sudah enggak standar sampai akhirnya polisi langsung melakukan tindakan.
Pemotor langsung ditilang dan saat diperiksa anggota polisi lain, motor juga memakai sirine.
Tombol langsung ditekan dan sirine langsung berbunyi serta sempat menjadi perhatian pemotor lain yang diberhentikan polisi.
Pengendara nampak pasrah saat tertangkap di Lampu Merah Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (28/07/2020).
Secara aturan pun sudah jelas karena tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
Source | : | facebook.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR