Gridmotor.id - Bikin ngiri para jomblo nih, pasutri kreatif pamer foto pernikahaan di motornya saat ada larangan berboncengan selain suami istri
Soalnya saat PSBB kemarin pemerintah melarang bikers berboncengan jika KTP antara driver dan boncenger beda.
Ternyata larangan tidak boleh berboncengan saat pandemi covid-19 tidak hanya berlaku di Indonesia.
Pemerintah Filipina pun membuat aturan serupa.
Baca Juga: Maling Motor Yang Aneh, Pasutri Dengan Bersama Bayi 4 Bulan Gondol Honda Supra X Pakai Kunci Leter Y
Mereka melarang warganya untuk saling berboncengan sepeda motor, selain pasangan suami istri.
Larangan yang berlaku sejak bulan Juli 2020 ini merupakan salah satu upaya pemerintah FIlipina untuk mengendalikan penyebaran virus covid-19.
Seperti dikutip dari Elite Readers, Selasa (21/7/2020), setiap pasangan yang berkendara di daerah Commonwealth Avenue, Kota Quezon, Filipina harus menunjukkan bukti status pernikahan mereka pada polisi di sebuah pos pemeriksaan.
Bagi yang tidak bisa menunjukkan bukti tersebut, maka pasangan yang berboncengan ini akan ditahan.
Tidak ada cara lain bagi warga selain membawa dokumen pernikahan mereka sepanjang waktu selama berkendara.
Alih-alih membawa sertifikat atau dokumen pernikahan dalam perjalanan, para pengendara di sana justru memiliki cara sendiri untuk menunjukkan bukti status mereka.
Baru-baru ini beberapa pasangan datang dengan cara lucu dan kreatif.
Beberapa pasangan seperti diberitakan Elite Readers terlihat memasang foto pernikahan di bagian depan sepeda motornya.
Foto pernikahan yang telah dibingkai itu dipasang dengan beragam ukuran.
Mulai ukuran kecil hingga yang menutupi seluruh bagian depan sepeda motornya.
Cara unik ini dilakukan oleh beberapa pasangan muda untuk membuktikan bahwa mereka telah menikah.
Bukan hanya itu, cara unik lainnya juga dilakukan oleh pengendara di Filipina untuk menunjukkan status mereka.
Yaitu dengan melapisi sertifikat pernikahan dalam plastik berukuran besar hingga dibingkai.
Tujuannya ialah untuk menjaga agar dokumen itu tidak rusak selama dibawa dalam perjalanan.
Selain menunjukkan bukti pernikahan, aturan terkait protokol kesehatan lainnya juga harus ditaati oleh pengendara di Filipina.
Seperti mengenakan masker dan helm saat berkendara.
Source | : | elite readers |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR