Kanit PPA Polresta Surakarta AKP Dwi Erna Rusanti dalam Program Overview Tribunnews memaparkan jika pelaku eksibisionisme dapat dipidana dengan pasal khusus.
Itu juga yang bisa menimpa seorang pria misterius yang videonya saat masturbasi di Gang kawasan Laweyan, diunggah seorang netizen di media sosial.
Dikatakan oleh AKP Dwi jika terdapat 2 pasal yang berbeda untuk menjerat pelaku eksibisionisme.
Untuk pasal pertama, dikatakan oleh AKP Dwi adalah pasal 281 KUHP.
Pasal tersebut dikenakan bagi pelaku eksibisionisme yang mengalami gangguan mental.
"Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," katanya.
Sementara untuk pelaku yang secara sadar dan cenderung direncakan untuk melakukan aksi mempertontonkan alat kelamin tersebut, akan dikenai pasal pornografi nomor 33 ayat 44 tahun 2004.
"Kalau pasal ini hukumannya 10 tahun dan denda 4 miliar," pungkasnya.
Terkait postingan viral pria yang masturbasi di Laweyan, Dwi mengaku juga sudah melihat keriuhannya di media sosial.
Namun, bila tak ada laporan dari masyarakat ke kepolisian, maka kepolisian tak bisa melakukan pengusutan.
4. Bukan Kejadian pertama di Lokasi
Selain aksi pria misterius yang menggunakan motor matic melakukan aksi masturbasi, ternyata ada tukang cilok melakukan aksi serupa.
Kejadian serupa terjadi di gang Jalan Parang Kusumo 1 Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
Hal tersebut dikatakan saksi Resa Lusita (23) pegawai sebuah toko di kawasan tersebut.
"Sebelumnya ada pedagang cilok, sama aksi gituan juga (masturbasi)," jelas warga Sukoharjo itu yang memergoki kejadian serupa, Rabu (8/7/2020).
Baca Juga: Samarinda Geger, Begal Payudara Menghantui Para Wanita Bermotor, Pelaku Meremas Sambil Berkata
5. Ciri-ciri Pelaku Masturbasi
Pria misterius yang melakukan aksi tidak senonoh dengan masturbasi di Gang Jalan Parang Kusumo 1 Laweyan, diketahui menggunaka sebuah motor.
Motor yang digunakan pelaku adalah jenis matic dengan warna hitam.
Pria itu nampak menggunakan helm warna putih, dan masker.
Serta menggunakan kaos lengan pendek, dan cela jeans panjang.
Pria itu nampak menggunakan sandal jepit warna merah.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul 5 Fakta Kasus Masturbasi di Kawasan Laweyan, Pelaku Bisa Terjerat 10 Tahun Penjara jika Dilaporkan,
Source | : | TribunSolo.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR